- Usia 21 Tahun, Kakankemenag Kota Banjar Tekankan Satu Hal: Pengabdian Harus Bertumbuh, Bukan Sekadar Bertambah Angka
- Wakil Wali Kota dan Forkopimda Banjar Lepas 1.000 Peserta Jalan Sehat Milad Kemenag ke-21
- Gerakan Bersih, Hati Bersih: OSIS MTsN 1 Kota Banjar Semarakkan Geber Mas di Pusdai
- Momen Istigosah di Pendopo, Kepala Kankemenag Kota Banjar Ajak ASN dan Tokoh Agama Perkuat Iman serta Jaga Kerukunan
- Semarakkan HUT ke-81 RI dan Milad ke-11, Kemenag Kota Banjar Gelar Geber Masjid Serentak 129 DKM
- Haidar, Rizal, dan Rara: Tiga Pramuka Muda MTsN 2 Kota Banjar Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional 2026
- Ditutup Resmi, Jambore Majelis Taklim Kota Banjar Lahirkan 250 Peserta Tangguh
- Rangkaian Milad Kemenag ke-21 dan HUT RI ke-81: Jambore Majelis Taklim Banjar MASAGI Gaungkan Ekoteologi
- Kemenag dan Polres Banjar Gelar Nobar Persib vs Persija, Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat
- Puskesmas Langensari I Gelar Cek Kesehatan Gratis di MIN 2 Kota Banjar, Wujud Deteksi Dini bagi Generasi Sehat
Kajian Fikih: Pembahasan Khulu Berdasarkan Kitab Al-Bajuri
KUA Kecamatan Banjar

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjar Jumat, 21 November 2025 menyelenggarakan
kegiatan kajian fikih keluarga dengan fokus pembahasan Khulu‘ (talak tebus) sebagaimana
dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri karya Syaikh Ibrahim al-Bajuri.
Kegiatan ini dihadiri oleh para penyuluh agama, tokoh masyarakat, serta calon
pengantin yang mengikuti program pembinaan keluarga.
Kajian ini menegaskan bahwa Khulu‘ merupakan mekanisme syar‘i bagi
istri untuk mengakhiri pernikahan dalam kondisi rumah tangga yang tidak lagi
dapat dipertahankan. Berdasarkan Kitab al-Bajuri, Khulu‘ dipahami sebagai
bentuk fasakh atau perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan
kepada suami, sejalan dengan pendapat Mazhab Syafi‘i yang menjadi rujukan hukum
keluarga Islam di Indonesia.
Selain itu, pembahasan juga
menyoroti pentingnya keberadaan sighat ta‘liq talak dalam Buku Nikah. Sighat
ta‘liq merupakan pernyataan resmi suami untuk menjaga hak-hak istri apabila
terjadi pelanggaran berat, seperti tidak memberi nafkah atau meninggalkan istri
dalam waktu tertentu. Dengan adanya ta‘liq ini, istri memperoleh landasan hukum
untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama. Hal tersebut merupakan
bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak perempuan dalam perkawinan.
Baca Lainnya :
- KUA Langensari dan CDK Wilayah 7 Laksanakan Program Pepeling dan Leuweung Hejo di Sport Center Langensari0
- KUA Kecamatan Banjar Gelar Kajian Kitab Kuning0
- Malam Tasyakur Milad, Kemenag Kota Banjar Gelar Istighotsah dan Doa Bersama Serta Refleksi 20 Tahun0
- Jalan Sehat Kemenag Kota Banjar, Tebarkan Semangat Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan0
- Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Iman dan Alam di Jambore Majelis Talim Kota Banjar0
Kajian juga membahas dampak hukum dari praktik nikah sirri.
Meskipun dianggap sah secara agama, nikah sirri tidak memiliki kekuatan hukum
negara sehingga istri tidak dapat melaksanakan prosedur Khulu‘ maupun
menggunakan sighat ta‘liq. Ketiadaan pencatatan resmi menyebabkan tidak adanya
akses terhadap hak-hak istri seperti nafkah, waris, perlindungan KDRT, dan
penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, KUA Banjar
menekankan pentingnya pencatatan nikah sebagai bagian dari perlindungan hukum
keluarga.
Melalui kegiatan kajian fikih keluarga ini, KUA Banjar berkomitmen
untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum perkawinan, hak dan
kewajiban suami-istri, serta pentingnya pencatatan pernikahan sesuai syariat
dan perundang-undangan demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
(UNA).


.png)





.png)

.png)

.png)